ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH-SELAMAT DATANG DI TASIKMALAYA ART GALLERY - KAMI ATAS NAMA PERUPA TASIKMALAYA - AFRUDIN - AGUA TASIK - AHMAD SUPRIONO - AHMAD TAUFIK - ATEN RUSWANDI - DARUL EFFENDI - DJONI HARTONO - ERI AKSA - FITRI GURNITASARI - HERMAN PG - JAJANG PURWANATA - LUCKY LUKITA - OYOK ZAFAR KUMBARA - PIYAN SOPIAN - YUSA WIDIANA - ZENAL MUTTAQIN - ANANG RUSMANA - HILMAN - BUDI - WARSIP - KAMI TIDAK DAPAT MEMERIKAN YANG LEBIH - KAMI HARAP DENGAN PUBLIKASI INI DAPAT TERJALIN IKATAN SILLATURAHMI ANTARA SESAMA SENIMAN ATAUPUN DENGAN ANDA - DENGA INI SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN SUMBANGSIH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA SENI DI TASIKMALAYA KHUSUSNYA,INDONESIA DAN DUNIA UMUMNYA - AKHIR KATA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA - MUDAH MUDAHAN DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI KITA SEMUA - SALAM KREATIF DAN KOMPAK SELALU DARI KAMI - SEMOGA KAMI DAPAT MENGISI DAN MENGHIASI KHAZANAH SENI RUPA INDONESIA - TERIMA KASIH - WASSALAM - PERUPA TASIKMALAYA

Kamis, 07 Juli 2011

HUKUM TATA NEGARA INDONESIA (NASIBMU KINI)


Hukum tata negara menjadi pembatas manusia indonesia untuk melakukan sesuatu sehingga mampu membuat kehidupan sebagaimana yang diharapkan. Setiap manusia mendapatkan perlindungan hukum di mana pun mereka berada. Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, setiap warga negaranya mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa pandang status sosial, etnis, pendidikan dan sebagainya. Ia bersalah tentu dihukum setelah melalui proses pengadilan.


Namun untuk saat ini bahkan sejak jaman rejim sekalipun hukum belum memberikan jaminan buat masyarakat Indonesia. Hukum tata negara hanya menjadi acuan di kitab undang-undang. Neraca sebagai lambang supremasi hukum selalu tidak pernah diam alias seimbang. Banyak kasus yang terjadi, kebanyakan kebal hukum, hilang ditelan waktu.
Kasus munir sampai sekarang belum selesai dan mendapat hukuman yang setimpal, kasus korupsi di jaman rezim juga banyak yang tidak jelas, kasus terbaru bank sentury juga belum jelas siapa yang berhak masuk istana nusa kambangan. Setiap hari para penegak hukum dapat saja berasumsi dengan sesuatu yang dapat membawa pelaku bebas tuntutan, tidak berani menentukan mana yang benar dan mana yang salah, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar.
Sayangnya kasus yang sepele cepat diputuskan walaupun tidak berhak mendapatkannya seperti nenek pencuri coklat diputuskan 1,5 bulan penjara. Kasus pencurian kapas yang harganya hanya 5 ribu rupiah, kasus pencurian semangka, dan kasus lainnya. Pengadilan sangat cepat dalam proses pemutusannya sehingga terkesan bahwa hukum hanya buat kasus kecil dan orang miskin, hanya mampu mendidik kalangan bawah dan kebal untuk para kalangan atas.
Fenomena ini memang sudah mendarah daging bagi penegak hukum dan tidak dapat diberantas karena dasarnya adalah “uang”. Uang bagai sihir penyelamat atas segala urusan hukum, semua terpana melihat uang. Makin besar kasus maka semakin besar untuk mendapatkan uang. Penegak hukum lupa dengan janji dan kepandaiannya demi uang. Mereka tidak pernah takut dengan siapa pun karena semua dapat di atur dengan uang. Uang bicara semua selesai, ini motto yang sangat internt bagi penegak hukum.
Namun masa terus berubah, mungkin suatu saat para penegak Hukum tata negara sadar dan taubat, maka semua akan berwujud seperti yang diharapkan. Semua kasus dapat diselesaikan dengan adil baik si miskin, si kaya, si bos, si babu, si pulan dan si pulen. Neraca berimbang, kehidupan akan aman dan sejahtera. Semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar